Zakat Fitrah Untuk Fakir Miskin Saja?

Zakat Fitrah Untuk Fakir Miskin Saja?

Apakah Zakat Fitrah hanya untuk fakir miskin saja?
Jawaban:
المبحث الخامس ـ مصرفها أو من يأخذها :
اتفق الفقهاء (1) على أن مصرف زكاة الفطر هو مصارف الزكاة المفروضة؛ لأن صدقة الفطر زكاة، فكان مصرفها مصرف سائر الزكوات؛ ولأنها صدقة، فتدخل في عموم قوله تعالى: {إنما الصدقات للفقراء والمساكين} [التوبة:60/9] ولا يجوز دفعها إلى من لا يجوز دفع زكاة المال إليه
Pembahasan Kelima:
Pembagian zakat fitrah atau orang yang berhak mengambilnya.
Para ulama sepakat bahwa pembagian zakat fitrah sama dengan pembagian zakat wajib (zakat Mal), karena zakat Fitrah itu juga adalah zakat, maka pembagiannya sama seperti zakat-zakat yang lain. Karena zakat fitrah itu adalah zakat, maka masuk dalam ayat (zakat) yang bersifat umum:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Qs. at-Taubah [9]: 60).
(Sumber: al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Syekh Wahbah az-Zuhaili, Juz: 3, halaman: 387).
Diterjemahkan Oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA.

Komentar